BPOM Gerebek Pabrik Saus dan Kecap Ilegal di Tangerang

Saus sambal yang diproduksi di pabrik itu mengandung pengawet yang melebihi kadar dan pewarna tekstil.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Mar 2017, 13:45 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 13:45 WIB
BPOM gerebek pabrik saus ilegal
BPOM gerebek pabrik saus ilegal

Liputan6.com, Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi saus sambal ilegal di Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, hari ini. Jumat (3/3/2017). Saat didatangi petugas BPOM, belasan pekerja tengah memproduksi saus dan kecap tanpa izin itu.

Di dalam pabrik yang jauh dari kata higienis dan layak itu, para pekerja tengah memproduksi dan mengemas ke dalam peti ribuan botol dan kemasan plastik saus dan kecap. Pekerja tidak memakai standar pakaian ataupun seragam yang higienis untuk memproduksi bahan makanan yang siap pakai itu.

"Kita sudah amati ini sejak lama, pabrik ini tidak memiliki izin edar jadi sudah pasti ilegal," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito, saat ditemui di lokasi pabrik.

Dia menuturkan, petugas BPOM datang, proses produksi di pabrik itu langsung dihentikan. Saus dan kecap yang sudah dikemas kemudian langsung dikumpulkan sebagai barang bukti.

Pabrik yang diketahui bernama PD Sariwangi ini dapat mengedarkan 600-800 lusin saus sambal ke delapan wilayah di seluruh Indonesia seperti Kalimantan, Jawa, dan Sumatera. Sementara Tangerang menjadi pasar utama mereka.

"Mereka memproduksi dan menyebarkannya sudah lama, sejak 1980. Bayangkan, apa isi kandungan produk ini dan masuk ke tubuh," kata Penny.

Pada saat uji laboratorium awal, ternyata ada kandungan bahan kimia lebih seperti benzoat atau pengawet yang melebihi kadar dan pewarna yang diduga pewarna tekstil.

"Jangka pendek diare dan sakit perut juga mual, jangka panjangnya bisa merusak ginjal, hati, dan menyebabkan kanker," ujar dia.

Pabrik ini akan ditutup BPOM dan akan dilakukan pembinaan. Jika masih membandel, maka akan dikenakan sanksi pidana. "Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan atau denda Rp 4 miliar," kata Penny.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya