Pabrik Saus Tomat Ilegal Digerebek di Semarang

Polisi menggerebek gudang yang difungsikan untuk memproduksi, menyimpan, dan mengemas saus tomat tanpa izin edar di Semarang, Jawa Tengah.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 27 Mar 2015, 06:27 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 06:27 WIB
Pabrik saus tomat
Pabrik saus tomat yang digerebek polisi di Lingkungan Industri Kaligawe (LIK) Semarang, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Sebuah gudang yang difungsikan untuk memproduksi, menyimpan, dan mengemas saus tomat tanpa izin edar di kawasan Lingkungan Industri Kaligawe (LIK) Semarang, Jawa Tengah digerebeg polisi. Ribuan botol saus tomat dan saus sambal cap Kapal Bintang disita untuk barang bukti.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, polisi menggerebek setelah mencegat sebuah mobil bak terbuka yang berisi penuh saus dan sambal tersebut. Pecegatan tersebut saat saos-saos tersebut akan dikirim ke Kalimantan.

"Mobil pikap dicegat di pelabuhan, mau kirim ke Kalimantan," kata Djihartono di lokasi gudang yang digerebeg di kawasan LIK, Jalan Industri VIII No 302-303, Kecamatan Genuk, Semarang, Kamis (26/3/2015).

Dari gudang itu, masih terlihat ribuan botol saus yang sudah ditata dalam dus. Sedangkan di lantai dua, ada ratusan ember berisi saus dengan warna oranye cerah mendekati warna merah. Isi ember tersebut merupakan bahan yang dituangkan dalam botol.

Menurut Djihartono pemilik usaha tersebut berinisial SWT (59) warga Dempel Lor Semarang. Pemilik sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 142 juncto 91 ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 4 miliar," kata Djihartono.

Djihartono menambahkan, dalam label merek saus tersebut memang tertulis nomor SPP - IRT 270/35.22/05 yang seolah dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Bahkan keterangan pengawet dan pewarna sesuai peraturan Pemerintah RI pun ditampilkan dengan nomor: No.722/MENKES/PER/IX/88.

"Itu kode buat sendiri. Dari kodenya terlihat awalnya angka 2, itu seharusnya tanda untuk kemasan plastik, tapi itu botol kaca," beber Djihartono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiharto menyebutkan bahwa polisi masih koordinasi dengan Balai Besar POM Semarang untuk uji laboratorium. Uji laboratorium diperlukan untuk mengetahui zat-zat yang terkandung dalam saus tersebut.

Barang bukti yang diamankan yaitu 3.600 botol saus tomat dan saus sambal cap Kapal Bintang, 542 ember berisi bahan saus, dan dua alat pengisian saus. Menurut pengakuan tersangka, usaha itu baru dilakoni selama empat bulan. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya