Bila Terbukti Gunakan Logo BPOM Palsu, Produsen MinyaKita Bakal Ditindak

Selain volume tidak sesuai,Polres Metro Depok juga tengah mendalami terkait dugaan adanya penggunaan logo BPOM palsu pada kemasan MinyaKita.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 21 Mar 2025, 19:19 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 19:05 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar
BPOM Akan Tindak Produsen MinyaKita Jika Terbukti Gunakan Izin Edar Palsu, Jakarta (21/3/2025). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Temuan soal produk minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai volume sempat membuat masyarakat heboh. Selain volume yang tidak sesuai, Polres Metro Depok juga tengah mendalami dugaan penggunaan logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) palsu pada kemasan MinyaKita saat sidak di Pasar Sukatani, Depok.

Terkait hal ini, Kepala BPOM, Taruna Ikrar turut angkat bicara. Jika benar adanya penggunaan logo BPOM secara ilegal di kemasan MinyaKita, maka pihaknya akan melakukan tindakan.

“Awal temuan tentang MinyaKita, problem yang ditemukan Kementerian Pertanian kan tidak sesuai jumlah volume. Kalau memang ditemukan logo Badan POM yang tidak benar, yang palsu, pasti kita akan tindak,” kata Taruna saat temu media di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Guna mencegah terjadinya pemalsuan izin edar BPOM, Taruna mengatakan pihaknya akan mengembangkan cara agar logo tersebut tidak dapat dipalsukan.

“Sekarang kita mau kembangkan, di bawah kepemimpinan saya kita akan kembangkan di mana logo itu tidak bisa dipalsukan. Mitigasi pasti kita lakukan, tapi ini untuk ke depan, kita ingin modernisasi barcode jadi lebih bagus sehingga ketika mau dipalsukan dia langsung tertulis ‘copy’ (salinan).”

Dengan begitu, maka barcode yang dipalsukan tidak dapat digunakan sembarangan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

 

Promosi 1

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus MinyaKita

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus menangani kasus dugaan kecurangan takaran minyak goreng MinyaKita. Terbaru, saat ini sudah ditetapkan sebanyak 11 orang tersangka atas perkara tersebut.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan, penetapan 11 orang tersebut juga diproses di beberapa Polda. Sehingga, tidak semua tersangka ditangani Bareskrim Polri.

"Jumlah tersangka 11 ini sudah diproses baik di Bareskrim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur," kata Samsul Arifin, Kamis (20/3/2025) mengutip News Liputan6.com.

Kemudian, untuk perkara MinyaKita ini disebutnya sudah ada 12 laporan yang tengah ditangani oleh Korps Bhayangkara.

"Sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian, tujuh masih dalam tahap penyelidikan," sebutnya.

 

Berawal dari Temuan Menteri Pertanian

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) sebelumnya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, mereka menemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam kegiatan itu, mereka juga melakukan pengecekan takaran minyak yang di dalam botol maupun pouch. Hasilnya, isi dari minyak tersebut hanya 700-800 mililiter saja dan bukan satu liter atau 1.000 mililiter.

 

Penelusuran Kecurangan MinyaKita

Dari hasil temuan itu, Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi maupun kepada produsen yang memproduksi MinyaKita yang ditemukan pihaknya itu.

"Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Alta Global," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Kemudian, pihaknya memastikan lokasi itu adalah tepat. Akan tetapi, pengelola lokasi tersebut sudah berubah perusahaannya menjadi PT Ayarasa Nabati.

"Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa MinyaKita yang sudah diproduksi dan dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan MinyaKita," jelasnya.

"Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi MinyaKita kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun pouch, dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," sambungnya.

Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita.
Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya