Polisi Tetapkan 19 Tersangka Bentrok Ormas di Bogor

Dari tangan para pelaku, polisi menyita batu, balok kayu, dan senjata tajam.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 10 Mar 2017, 11:03 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 11:03 WIB
Ilustrasi bentrok di Bogor
Ilustrasi Bentrok di Bogor

Liputan6.com, Bogor - Polisi menetapkan 19 pemuda sebagai tersangka pascabentrokan, Kamis 9 Maret 2017 di Jalan Veteran, Panaragan, Kota Bogor. Kelompok massa yang bekerja sebagai mata elang atau debt collector itu menyerang sejumlah ormas dan polisi yang sedang mengawal.

‎"Ke-19 orang yang diamankan atas peristiwa Kamis petang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Condro Sasongko, Jumat (10/3/2017).

Saat penyerangan, ucap Condro, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang merusak kendaraan, melempar batu dan menyerang anggota Dalmas yang sedang mengawal salah satu ormas.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita batu, balok kayu, dan senjata tajam.

Condro mengaku belum mengetahui siapa dalang keributan dua kelompok massa tersebut. Penyidik Polresta Bogor Kota masih terus melakukan penyidikan.

"Masih dalam penyidikan anggota," tandas Condro.

Sekelompok massa menyerang sejumlah anggota ormas yang sedang dikawal polisi di Jalan Veteran, Panaragan, Kota Bogor, Kamis kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, dua anggota Dalmas Polresta Bogor Kota (sebelumnya tertulis empat), yang sedang mengawal terkena lemparan batu dan serpihan kaca.

Insiden ini juga menyebabkan sejumlah kendaraan milik ormas, warga dan polisi rusak terkena lemparan batu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 212 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya