Marzuki Alie Kembali Tegaskan Tak Terlibat Kasus E-KTP

Marzuki Ali merasa heran namanya muncul dalam dakwaan sidang perdana kasus e-KTP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Mar 2017, 10:26 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2017, 10:26 WIB
Marzuki Alie
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie kembali menegaskan tak terlibat dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali kembali menegaskan ketidakterlibatannya dalam kasus e-KTP. Saat menjadi ketua DPR 2009-2014, ia mengaku sama tidak ikut dalam proses megaproyek tersebut.

"Saya betul-betul tidak ikut sama sekali mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan (proyek e-KTP), tidak ikut sama sekali. Tidak ikut komunikasi dengan siapapun terkait dengan tersangka, terdakwa saat ini, maupun orang-orang yang disangkakan," ujar Marzuki di Jakarta, Sabtu 11 Maret 2017.

Karena itu, ia merasa heran namanya muncul dalam dakwaan sidang perdana kasus e-KTP. Dia menduga ada pencatutan nama yang digunakan orang yang tidak bertanggung jawab.

"Masih tercatat di sana (dakwaan) masih penyebutan, jadi saya tidak pernah komunikasi. Jadi kalau tiba-tiba muncul nama saya, tanpa ada peristiwa, berarti pencatutan nama," ucap dia.

Mantan Sekjen Partai Demokrat ini menjelaskan saat menjadi Ketua DPR, ia tidak mengurusi komisi per komisi. Dalam menjalankan tugas, ia dibantu empat orang yang duduk sebagai wakilnya.

"4 Wakil ini mengoordinasikan bukan mengkepalai, mengkoordinasikan komisi-komisi seperi Komisi I, Komisi II dan Baleg itu dikoordinasikan oleh bidang Polkam yang waktu itu dikepalai oleh Priyo Budi Santoso," kata dia.

Jadi, tegs dia, tidak ada kepentingan Ketua DPR untuk melakukan pengadaan. Karena hal itu dianggap sebagai intervensi. Karena itu, tuugas lembaganya hanya mengkoordinasikan saja antarinstansi.

"Kalau terjadi kegaduhan, ada persoalan pemerintah tak ketemu DPR, nah kita koordinasi kita fasilitasi untuk menyelesaikan masalah-masalah itu," sambung dia.

Ia juga menyebut tidak ada dalam mekanismenya kalau setiap komisi harus laporan ke Ketua DPR. "Tidak ada, tidak ada mekanismenya (laporan komisi ke Ketua DPR)," tukas Marzuki.

KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa dalam kasus e-KTP. Dalam sidang perdananya, Kamis 9 Maret, jaksa KPK menyebut nama-nama besar di DPR yang diduga turut menikmati aliran dana megaproyek, yang menurut BPKP merugikan negara Rp 2,3 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya