Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pasal penodaan agama diterapkan bila ada niat menghina agama.
NEWS FLASH: Ahli Pidana Sebut Ahok Tidak Ada Niat Untuk Menista Agama Islam
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, Jadi saksi sidang Ahok
diperbarui 14 Mar 2017, 19:22 WIBDiterbitkan 14 Mar 2017, 19:22 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda-Tanda Anak Cerdas yang Bisa Dikenali Sejak Lahir hingga Usia 5 Tahun
Luhut Soal #KaburAjaDulu: Jangan Buru-Buru Kritik Presiden Prabowo
Arti Low: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Berbagai Konteks
Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana
Tips Menghilangkan Beruntusan di Dahi ala TikTok, Gunakan Masker Madu dan Garam
Rekomendasi Warna Cat Rumah Minimalis yang Estetik dan Elegan
Memahami Arti Mumayyiz dan Implikasinya dalam Islam, Penting Dipahami
Tanda-Tanda Seorang Pria Mencintai Anda dari Hati yang Terdalam, Simak Ulasannya
Mahasiswa Lampung Tuntut Anggota DPRD Hadir dalam Aksi Unjuk Rasa
3 Cara Mudah Mengolah Jeruk Nipis untuk Menurunkan Kolesterol, Bisa Dicoba di Rumah
Bursa Cecar Vale Indonesia Soal Petrosea Garap Proyek Blok Pomalaa, Begini Katanya
Arti Tahi Lalat di Pipi Kanan: Mengungkap Makna dan Kepercayaan