Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pasal penodaan agama diterapkan bila ada niat menghina agama.
NEWS FLASH: Ahli Pidana Sebut Ahok Tidak Ada Niat Untuk Menista Agama Islam
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, Jadi saksi sidang Ahok
diperbarui 14 Mar 2017, 19:22 WIBDiterbitkan 14 Mar 2017, 19:22 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Briptu Iqbal Anwar, Anggota Satgas Damai Cartenz yang Ditembak KKB di Yalimo Papua Diterbangkan ke Jakarta
Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Korban Penganiayaan Ormas Lain di Depok
Mewahnya Gaya Rossa, OOTD Terbaru dengan Sentuhan Dior yang Memukau
Alkohol hingga Minuman Ringan, 4 Minuman Ini Dapat Meningkatkan Risiko Asam Urat
350 Kata-Kata Senja Sore yang Menenangkan Jiwa
Manchester United Harus Manfaatkan Kengototan AC Milan Gaet Rashford, Bisa Ajak Barter Mewah
Aksi Nekat Pria Naik Kereta Cepat 280 Km Per Jam di Luar Gerbong, Hanya Pegangan Kabel
IHSG Meroket 0,93 Persen pada 13-17 Januari 2025, Apa Saja Sentimennya?
4 Fakta Terkait Ratusan Nelayan dan TNI AL Cabut Pagar Laut di Tangerang
Jejak Pecel dalam Naskah Kuno Nusantara, Tunjukkan Eksistensi Kuliner Tradisional
Bentuk Apresiasi, Nonton Film Keajaiban Air Mata Wanita, Bisa Mendapatkan Potongan Setengah Harga
Ciri Perut Buncit karena Kista: Kenali Tanda dan Penanganannya