83 Juta Meter Persegi Tanah Milik Polri Belum Besertifikat

Jutaan meter persegi tanah milik Polri itu tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mar 2017, 18:43 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 18:43 WIB
Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku terdapat 83 juta meter persegi milik Polri yang belum memiliki sertifikat. Jutaan meter persegi tanah itu tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Hal ini diungkapkan Tito usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil tentang pemberantasan mafia tanah di kompleks Mabes Polri, Jakarta.

"Ini kami memohon kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang agar diurus sertifikasinya," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurut Tito, tanah yang belum bersetifikat salah satunya milik Polda Sulawesi Tengah. Meskipun bangunannya sudah berdiri, namun hingga kini Mapolda Sulawesi Tengah belum bisa ditempati lantaran belum memiliki sertifikat tanah.

"Sertifikatnya belum ada, seperti Sulawesi Tengah. Sehingga belum bisa ditempati," ucap Tito.

Kemudian, sambung dia, ada juga beberapa Sekolah Polisi Negara (SPN) milik beberapa Polda yang terhambat pembangunannya. Penyebabnya adalah belum mengantongi sertifikat tanah.

"Tanah dari masyarakat sudah diberikan, hibah dari masyarakat tapi belum disertifimasi. Jadi tidak bisa dilakukan pembangunan," terang Kepala Polri Tito Karnavian.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya