Berantas Mafia Tanah, Kapolri dan Menteri Agraria Teken MoU

Penandatangan MoU untuk mencegah mafia tanah ini dilakukan di kompleks Mabes Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mar 2017, 13:03 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 13:03 WIB
mafia tanah
Kapolri serta Menteri Agraria usai menandatangani MoU untuk mencegah mafia tanah. (Liputan6.com/Hanz Jimenez)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan mafia tanah.

Penandatangan MoU ini dilakukan di kompleks Mabes Polri, Jakarta dengan dihadiri pejabat utama Mabes Polri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Tito mengatakan, selain pemberantasan mafia tanah, ada sejumlah poin yang disepakati dalam MoU ini. Antara lain tentang sertifikasi aset-aset milik Polri.

"Setelah itu mencegah masalah pungli di bidang pertanahan, ada upaya penegakan hukum dari tim saber pungli," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Tito menambahkan, dalam MoU ini pihaknya juga sepakat mendorong upaya mekanisme pencegahan dengan membenahi sistem dan prosedur kepengurusan sertifikat tanah, Sehingga nantinya dapat meminimalisasi praktik kecurangan di lapangan atau adanya mafia tanah.

"Makanya kami tekankan jangan sampai terjadi (praktik kecurangan). Penindakan adalah upaya terakhir, ketika upaya pencegahan tidak bisa kita lakukan," tambah Tito.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menilai, mafia pertanahan sudah makin meresahkan. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Polri untuk memberantas praktik tersebut.

"MoU ini dalam rangka bagaimana melayani masyarakat lebih baik, bagaimana kita mencegah mafia di bidang pertanahan yang sangat meresahkan, sangat banyak konflik," ucap Sofyan.

Dia mengatakan, dukungan dari Polri ini juga diharapkan dapat memberbaiki sistem kepengurusan sertifikat tanah, sehingga praktik kecurangan dan mafia tanah bisa dicegah.

"Kami minta dukungan kepolisian, Saber Pungli, kita akan terus melakukan perbaikan sistem, mekanisme pencegahan internal. Tetapi nanti kalau terjadi pelanggaran, itu tindakan kepolisian," kata Sofyan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya