Liputan6.com, Jakarta - Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada persidangan ke-15. Ishomuddin yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dihadirkan sebagai ahli agama.
Ishomuddin mengaku keberadaannya sebagai ahli dari kubu Ahok sudah sepengetahuan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Kendati, keberadaannya sebagai ahli dalam perkara ini tidak mengatasnamakan dua lembaga tersebut.
"Saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ishomuddin usai memberikan keterangan di persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, keberadaannya sebagai ahli dari kubu Ahok bukan bermaksud menentang pendapat KH Ma'ruf yang dihadirkan sebagai ahli dari jaksa. Justru ia hadir sebagai Pengimbang pendapat yang telah dikemukakan Ma'ruf.
"Saya kira KH Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Ma'ruf boleh (berpendapat), ya saya harus boleh," tutur dia.
Menurut dia, perbedaan pendapat dalam Islam adalah hal yang wajar. Apalagi di kalangan ulama NU yang mengkaji kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab yang berbeda. Islam baginya adalah agama yang sangat toleran terhadap perbedaan pendapat.
"Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin, karena saya membantu beliau," ucap Ishomuddin.
Dosen IAIN Raden Intan, Lampung ini berharap kehadirannya dapat membantu majelis hakim mendapatkan informasi yang seimbang dari berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda-beda. Selanjutnya, keputusan yang adil sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan," Ishomuddin menjelaskan di sidang Ahok.