Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-15 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diawali dengan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Prof Dr Rahayu Surtiati. Rahayu dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Ahok.
Di hadapan majelis hakim, Rahayu mengatakan bahwa Surat Al Maidah ayat 51 bukanlah sebuah kebohongan. Namun dia menilai bahwa siapa saja bisa menggunakan apa pun untuk membohongi orang lain.
Baca Juga
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, Surat Al-Maidah 51, sebuah surat dalam Alquran, bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," ujar Rahayu dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Advertisement
Pandangan Rahayu itu diungkapkan usai menjelaskan penggalan ucapan Ahok saat berkunjung di Kepulauan Seribu, berbunyi, "Jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu."
Rahayu sebagai saksi ahli yang di-BAP oleh penyidik Bareskrim Polri mengaku telah meneliti ucapan Ahok melalui video kunjungan kerja mantan Bupati Belitung Timur itu ke Pulau Pramuka yang berdurasi satu jam 40 menit lebih.
Menurut Rahayu, ucapan Ahok dalam video kunjungan kerja tersebut menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi. Oleh karena itu, ada subjek atau objek yang tidak disebutkan ketika ucapan disampaikan secara lisan.
Rahayu juga mengungkapkan ucapan Ahok soal "jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51" berangkat dari pengalaman pribadi suami Veronica Tan itu. Hal itu dilihat dari permulaan kalimat Ahok yang diucapkan, "Saya mau cerita".