Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua DPR Setya Novanto berkali-kali disebut dalam persidangan kasus e-KTP. Namun, akankah KPK menghadirkan politikus Partai Golkar itu ke persidangan?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemanggilan terhadap Setya Novanto atau akrab disapa Setnov, menunggu waktu yang tepat. Hal ini mengingat banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.
"Dalam dakwaan kita sudah sampaikan kita akan lihat kapan waktu yang tepat pemanggilan saksi-saksi cukup banyak. Ada 133 rencana saksinya," tutur Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
Advertisement
Dia juga memastikan, setiap nama-nama yang muncul dalam dakwaan akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Nama-nama yang sudah ada di dakwaan kami akan pastikan satu-satu proses penyidikan. Ini untuk mendaptkan penegasan lebih lagi dan itu penting bagi penambahan perkembangan lain," kata Febri.
Selama persidangan, lanjut dia, penyidik telah mendengar tentang berbagai hal terkait kasus e-KTP. Misalnya soal anggaran yang disusun oleh pihak-pihak tertentu, adanya indikasi aliran dana ke sejumlah pihak, dan aktor-aktor yang turut berperan dalam kasus ini.
"Misalnya pada proses (kasus e-KTP) tersebut, sudah mulai terlihat bagaimana anggaran disusun dan indikasi ke sejumlah pihak. Tentu kita akan tindaklanjuti. Apakah di persidangan kedua atau ketiga nanti," ucap Febri.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan, tidak menerima aliran dana apa pun terkait kasus e-KTP. Dia juga belum tahu apakah akan melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh hingga mencemarkan nama baiknya.
"Ya nanti kita lihat perkembangan-perkembangan, kita lihat," ujar Setya Novanto di Redtop Hotel Jakarta, Kamis 9Â Maret 2017.