Lapor ke KPK, Ini Aset Yang Diselamatkan Pemkot Surabaya

Selain ke KPK, kata Risma, Pemkot Surabaya juga telah melaporkan kepada pemerintah pusat terkait upaya penyelamatan aset pemkot.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Mar 2017, 02:01 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 02:01 WIB
Wali Kota Surabaya Risma
Wali Kota Surabaya Risma

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus berupaya maksimal menyelamatkan beberapa aset pemerintah kota, yang terancam lepas setelah dinyatakan kalah di pengadilan. Beberapa aset milik Pemkot Surabaya tersebut telah dilaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 20 Maret lalu.

Risma menuturkan selain ke KPK, Pemkot Surabaya juga telah melaporkan kepada pemerintah pusat. Mulai presiden, wakil presiden, hingga instansi negara seperti Kejaksaan Agung serta Ombudsman RI.

"Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini merupakan pertahanan kami di Pemkot yang terakhir. Karena kalau enggak, aset Pemkot akan hilang," tutur Risma di ruang kerjanya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 22 Maret 2017.

Risma mengatakan, ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK. Yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan Jalan basuki Rahmat 119-12, waduk di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR, serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.

"Kejagung juga sudah menindaklanjuti surat kami. Kami sudah paparkan di Kejagung," kata perempuan yang dikenal tegas itu.

Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan, selama ini Pemkot Surabaya telah berupaya maksimal untuk menyelamatkan aset.

"Pengamanan ini terdiri dari beberapa kegiatan. Yakni pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum," kata Maria.

Untuk pengamanan secara fisik, Maria menyebut, upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama. Lalu untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset, dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah.

"Upaya ini terus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin," dia menandaskan.

Namun, kata Maria, upaya ini kerap terbentur karena tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan hal-hal di masa lalu, yang secara data administrasi kurang lengkap. Namun, yang paling menjadi masalah, sejatinya karena tidak semua warga punya semangat sama untuk menyelamatkan aset.

"Malah ada yang mengambil keuntungan dari situ. Makanya kalau menurut saya, kembali pada semangat mempertahankan aset negara. Maksud saya, kita semuanya harus memiliki semangat merah putih," ujar mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya