Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait prosedur tarif taksi online. Nantinya, tarif atas-bawah setiap provinsi akan berbeda.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, peraturan gubernur (pergub) yang menangani masalah tarif taksi online akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Nanti kita juga akan berkomunikasi dengan masing-masing gubernur lainnya. Kita juga akan konsultasi dengan pihak-pihak terkait juga," ujar Sumarsono di Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, tarif taksi online ini dalam proses menuju kata sepakat. "Tetapi Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan tidak ada masalah dengan taksi online. Karena sekarang juga sudah berjalan," tutur Soni.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengatur operasional taksi online melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkut Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Revisi ini menuai pro kontra karena di dalamnya memuat beberapa poin seperti kuota dan tarif untuk taksi online.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menjelaskan, revisi permenhub terkait tarif taksi online telah melewati uji publik sebanyak dua kali, baik kepada taksi online maupun taksi reguler (konvensional).