KPK Tak Ragu Jadikan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

Setya Novanto dan puluhan nama besar lainnya disebut-sebut dalam dakwaan kasus e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2017, 13:51 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 13:51 WIB
Setya Novanto dan kasus e-KTP
Setya Novanto dan kasus e-KTP. (Biro Pers DPR)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto dan puluhan nama besar lainnya disebut-sebut dalam dakwaan kasus e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab keraguan sejumlah pihak lembaganya mampu mengusut tuntas kasus ini, termasuk menjerat Ketua DPR, Setya Novanto, jika terbukti terlibat.

"Sejak awal kita sepakat untuk menaikan (kasus) ini ke tingkat penyidikan, jadi rekan-rekan semua tidak ada keraguan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Dia mengatakan KPK tak akan tebang pilih dan akan berkonsentrasi mengusut kasus e-KTP ini. Siapa pun, lanjut dia, akan diproses selama ada dua alat bukti yang cukup.

"Kalau memang alat bukti itu ada, dia akan tetap jadi tersangka. Tapi bagaimana nanti prosesnya, barang tentu tidak akan makan proses yang sebentar," kata Basaria.

Menurut dia, penyidik KPK tengah menunggu fakta-fakta yang ada dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Sidang harus kita ikuti dulu, penyidik masih bekerja keras sekarang ini melakukan telaahan untuk menemukan bukti-bukti dan petunjuk lainnya," kata Basaria.

Nama Setya Novanto sendiri muncul dalam dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setiawan.

Pada dakwaan disebut juga Setya Novanto dan Andi Narogong menerima uang suap sejumlah Rp 574 miliar.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya