Liputan6.com, Depok - Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) Kota Depok, Gandara Budiana enggan menanggapi kasus pungutan liar (pungli) restribusi angkutan kota (angkot). Dia memilih bungkam dan tidak mengeluarkan bantahan terkait 'nyanyian' anak buahnya.
"Emang harus dibantah?" ucap Gandara kepada Liputan6.com, Minggu 26 Maret 2017.
Baca Juga
Sebelumnya, nama Gandara disebut-sebut oleh anak buahnya berinisial AB,
PNS golongan II C telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ungli angkot.
Advertisement
Dalam pemeriksaanya, AB menyebut bahwa uang pungli dari restribusi angkutan dibagi-bagi ke atasannya yakni Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Depok.
Gandara mengatakan, tidak ada yang perlu dikomentari ihwal pernyataan anak buahnya tersebut. Dia malah menyuruh untuk menanyakan hal tersebut ke penyidik.
"Gak usah dipaksa, (untuk jawab soal itu) tanya saja ke penyidik," singkat Gandara.
Satuan Reskrim Polresta Depok yang tergabung dalam Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) menangkap tangan AB, Selasa 21 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di tempat pemungutan restribusi, Jalan Raya Sawangan Simpang Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran MAS, Kota Depok.
Pegawai Dishub tersebut diduga meminta uang melebihi tarif retribusi angkot.
Usai menangkap AB, Satuan Reskrim Polresta Depok yang tergabung dalam Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber pungli) langsung menggeledah Unit Pelayanan Teknis Terminal Dinas Perhubungan Depok. Polisi menemukan uang jutaan rupiah dalam kantor tersebut.