Terdakwa Rajamohanan Akui Juga Menyuap Kakanwil Pajak DKI

Menurut Rajamohanan, Handang menyatakan siap membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mar 2017, 19:29 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 19:29 WIB
20161125- Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia-Rajesh Rajamohanan-Jakarta- Helmi Afandi
Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (25/11). Rajesh diduga menjanjikan Handang sebesar Rp 6 M untuk mengurus tagihan pajak perusahaannya sebesar Rp 78 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap penghapusan pajak Rajesh Rajamohanan Nair mengakui uang suap Rp 6 miliar juga diperuntukkan bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Hal tersebut dia ungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Handang bilang uang juga untuk tim Pak Haniv," ujar Rajesh dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (27/3/2017).

Dalam kasus ini, Rajesh yang merupakan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Dia mengatakan, Handang sempat menyatakan siap untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang menawarkan untuk tagihan pajak sebesar Rp 52 miliar, Rajesh harus memberikan fee 10 persen berikut bunga. Total menjadi Rp 6 miliar.

"Handang bilang, kalau PT EK Prima mau bantu teman-teman yang disebut tim, dia akan bantu masalah diproses secepatnya," kata Rajesh.

Oleh jaksa KPK, Rajesh Rajamohanan Nair didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Suap tersebut untuk membantu persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia milik Rajesh.

Rajesh menjanjikan fee sebesar Rp 6 miliar kepada Handang. Namun, saat terjadi penyerahan uang sebesar Rp 1,9 miliar, Rajesh dan Handang langsung ditangkap penyidik KPK.

PT Eka Prima sendiri memang terbelit sejumlah masalah pajak, salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun, permohonan restitusi ditolak, lantaran PT Eka Prima memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) 6 September 2016 sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya