Peraturan Wali Kota Keluar, Angkot di Depok Batal Unjuk Rasa

Menurut dia, Perwal tersebut telah mengatur keberadaan ojek online di Kota Depok dengan cukup arif dan bijaksana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mar 2017, 06:35 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2017, 06:35 WIB
Angkot Mogok Operasi Depok
Angkot Mogok Operasi Depok

Liputan6.com, Depok - Unjuk rasa sopir angkutan umum di bawah naungan Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok yang direncanakan digelar Rabu, 29 Maret 2017 batal dilaksanakan. Pembatalan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota Depok.

Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok Maryono mengatakan, Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor membuat sopir sedikit lega. Menurut dia, perwal tersebut telah mengatur keberadaan ojek online di Kota Depok dengan cukup arif dan bijaksana.

Inti dalam perwal tersebut adalah melarang ojek online untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan dan trotoar. Kemudian, melarang ojek online menaikkan penumpang di kawasan terminal. Selanjutnya, melarang ojek online menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.

"Secara garis besar artinya ojek online dilarang mengacak-acak penumpang yang berada di trayek," ucap Maryono, Senin (27/3/2017).

Dengan adanya perwal tersebut, maka secara tegas, dia menyampaikan telah mencabut surat pemberitahuan unjuk rasa dan telah menyosialisasikan kepada perwakilan sopir angkutan umum. Kalaupun masih ada yang berdemo, dia meminta polisi menindak tegas.

"Kemarin, saya sudah ke Polres mencabut surat itu. Jadi kalau ada yang coba demo tanpa perintah saya atau yang masih sweeping, tanggung jawab sendiri dan silakan tindak tegas," ujar Maryono.

Tindak Tegas Pelanggar

Di tempat yang sama, Sekretaris Organda Kota Depok M Hasyim berharap peraturan wali kota dapat diterapkan dengan baik oleh pejabat terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian. Dia juga meminta petugas tegas dalam menindak pengemudi ojek online yang melanggar.

"Sekarang masih tahap sosialisasi. Apabila dalam sosialiasi mereka masih melanggar, maka harus ditindak. Tindakan berupa tilang atau semacamnya," jelas M Hasyim.

Sebab, ia bersama dengan Forum Angkutan Kota Depok akan terus mengevaluasi perwal tersebut. Apabila dalam jangka waktu satu sampai dua bulan ke depan tidak berjalan dengan baik, ia mengancam akan mendesak Wali Kota Depok untuk segera mengubah peraturan dengan tidak memperbolehkan ojek online beroperasi di Kota Depok.

"Andai tidak ada penindakan oleh pemda, maka peraturan harus ada perbaikan. Bila perlu tidak ojek online di Kota Depok," tegas M Hasyim.

Sebelumnya, ramai dalam pesan berantai mengenai akan adanya unjuk rasa pada Rabu 29 Maret pukul 10.00 WIB di Jalan Margonda Raya Kota Depok. Dalam kop surat tertulis nama Forum Angkutan Kota Depok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya