Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir yang dinilai tidak manusiawi.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa nilai THR yang diterima para pengemudi tidak mencerminkan kontribusi besar mereka dalam menghasilkan keuntungan bagi platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Nilai THR Ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol, kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini," kata Lily, Minggu (23/3/2025).
Advertisement
Berdasarkan pengaduan yang diterima SPAI, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp50 ribu, padahal dalam 12 bulan terakhir pendapatannya mencapai Rp33 juta.
"Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya," ujarnya.
Dinilai Diskriminatif
Lebih parah lagi, platform menetapkan syarat yang dinilai diskriminatif bagi pengemudi agar bisa mendapatkan THR, antara lain harus memiliki minimal 25 hari aktif bekerja dalam satu bulan, harus mencapai 200 jam kerja online per bulan.
Kemudian, harus memiliki tingkat penerimaan order sebesar 90%, dan harus memiliki tingkat penyelesaian trip sebesar 90%.
Skema ini dianggap tidak adil karena banyak pengemudi kesulitan memenuhi syarat akibat kebijakan platform sendiri, seperti sistem akun prioritas, skema slot, skema "aceng" (argo goceng), serta skema level atau tingkatan prioritas yang mempengaruhi distribusi orderan.
Selain itu, pemotongan komisi oleh platform yang bisa mencapai 50% semakin menekan pendapatan pengemudi, sehingga mereka seolah-olah tidak berkinerja baik meskipun sudah bekerja keras.
"Selain itu kriteria atau syarat lainnya sangat tidak adil karena sepinya orderan para pengemudi ojol disebabkan oleh skema prioritas yang diterapkan platfrom seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), skema level/tingkat prioritas," ungkapnya.
Seruan untuk Melakukan Pengaduan Massal
Sebagai bentuk perlawanan, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir untuk bersama-sama mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna melakukan pengaduan massal terkait THR yang tidak manusiawi ini. Aksi ini akan dilakukan pada 25 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
"Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mendatangi bersama-sama Kementerian Ketenagakerjaan membuat pengaduan massal Ke Posko THR, karena kami menolak THR Ojol yang tidak manusiawi pada 25 Maret 2025, jam 10.00 WIB," ujarnya.
Bagi pengemudi di luar Jabodetabek, SPAI menyarankan mereka untuk mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat dan menyampaikan keluhan mereka.
SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol melalui WhatsApp di nomor 081511982590, yang akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker.
Dengan adanya langkah ini, SPAI berharap pemerintah dapat menindak tegas platform-platform yang tidak memberikan hak THR secara layak bagi para pengemudi yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Advertisement
Bonus Hari Raya dari Gojek Sudah Mulai Disalurkan Paling Tinggi Rp 1,6 Juta
Aplikator ojek online (ojol) Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Pemberian Bonus Hari Raya ini merupakan imbauan dari Presiden Prabowo Subianto.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menjelaskan, pemberian BHR untuk para mitra pengemudi atau driver Gojek ini sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Pemberian dana ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idul Fitri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver," jelas Ade Mulya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
Sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, kemitraan dengan Mitra Driver menjadi fondasi utama bisnis Gojek. Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk Mitra roda empat.
Agar manfaat ini dapat menjangkau lebih banyak Mitra, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
BHR akan diterima oleh Mitra Driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra.
Dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi Mitra Driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
