Begini Rancangan Masjid Apung Mbah Priok yang Akan Dibangun Ahok

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan makam keramat Mbah Priok di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai cagar budaya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Mar 2017, 20:45 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2017, 20:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan makam keramat Mbah Priok sebagai cagar budaya.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan makam keramat Mbah Priok sebagai cagar budaya. (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan makam keramat Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau dikenal Makam Mbah Priok di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai cagar budaya. Dalam kompleks Makam Mbah Priok ini, rencananya dibangun masjid dan fasilitas umum lain.

Habib Abdullah bin Abdurahman Alaydrus atau Habib Sting selaku pewaris sekaligus penjaga makam keramat mengatakan, masjid itu akan dibangun di sisi barat makam. Masjid itu nanti diberi nama Masjid Keramat Mbah Priok.

"Ini nanti masjid besar juga. Sudah ditetapkan lokasinya. Arsitek juga sudah kemari kemarin untuk menunjukkan gambarnya," kata Habib Sting saat berbincang dengan Liputan6.com di lokasi, Jakarta Utara, Jumat, 17 Maret 2017.

Habib Sting melanjutkan, konsep masjid yang akan dibangun di kompleks makam keramat yaitu masjid apung. Nanti, pintu untuk masuk ke masjid dibuat dari dua arah. Pintu pertama dari sisi barat makam dan satunya lagi dari pintu depan komplek makam.

"Ini nanti dibangun masjid apung konsepnya. Saya maunya begitu. Tidak tingkat, jadi hanya satu lantai," ucap Habib Sting.

Hal itu sesuai gambar rancangan yang diterima Liputan6.com dari sumber di Pemprov DKI Jakarta. Berikut gambar-gambarnya:

Rancangan Masjid Apung Mbah Priok yang Akan Dibangun Ahok. (Istimewa)Rancangan Masjid Apung Mbah Priok yang Akan Dibangun Ahok. (Istimewa)Rancangan Masjid Apung Mbah Priok yang Akan Dibangun Ahok. (Istimewa)Rancangan Masjid Apung Mbah Priok yang Akan Dibangun Ahok. (Istimewa)

Habib Sting menuturkan, dalam rencananya masjid di Makam Mbah Priok memiliki lebar 24 meter. Namun untuk panjang diserahkan ke pihak Pemprov DKI Jakarta.

Saat masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. Penyerahkan SK ini langsung dilakukan di Makam Mbah Priok pada Sabtu, 4 Maret 2017.

Sebelum menandatangani prasasti peresmian dan mengakhiri pidatonya, Ahok berharap agar tempat ini dikunjungi dengan semestinya. "Semoga tempat ini menjadi berkah, rezeki bagi Habib Sting, saya berharap tetap sehat dan menjadi penolong bagi orang lain," tutur Ahok.

Terakhir, Ahok menyampaikan kepada warga sekitar agar tidak perlu khawatir lagi. Sebab, Makam Mbah Priok tidak akan digusur atau disengketakan lagi. Sebab, semua landasan hukumnya sudah jelas.

"Makam Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007," Ahok menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya