Ketika Ahok Kesal Kena Jebakan Batman di Depan Makam Mbah Priok

Terjadi sebuah insiden saat Ahok akan menyerahkan SK Gubernur mengenai penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya.

oleh Muslim AR diperbarui 04 Mar 2017, 13:54 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2017, 13:54 WIB
Ahok Resmikan Makam Mbah Priok Jadi Cagar Budaya
Ahok Resmikan Makam Mbah Priok Jadi Cagar Budaya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendadak kesal. Kekesalannya ini dipicu adanya kekeliruan yang dilakukan pihak Dinas Pariwisata dalam menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya.

"Ini kayak jebakan Batman, ini SK-nya salah, saya coret," kata Ahok di depan Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2017).

Insiden itu terjadi saat Ahok hendak menyerahkan SK Cagar Budaya Makam Mbah Priok kepada Habib Abdullah Sting Alaydrus, pengelola dan ahli waris Makam Mbah Priok. Ketika melihat isi dari SK yang akan dia tanda tangani, Ahok gusar. Dia melihat SK tersebut masih seperti SK lama.

Ahok langsung mencoret SK yang sudah ada di tangannya itu di depan warga. Dia mencoret kata-kata yang tidak seharusnya tercantum pada SK yang baru. Rupanya, SK yang akan dia tanda tangani itu tertukar dengan SK lama.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto pun buru-buru menyerahkan SK yang benar. "Ini yang benarnya, Pak," kata Catur.

Lalu, barulah Ahok menyerahkan SK itu dan berlanjut dengan menandatangani prasasti peresmian Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya.

Sebelum menandatangani prasasti peresmian dan mengakhiri pidatonya, Ahok berharap agar tempat ini dikunjungi dengan semestinya. Ia juga menghaturkan doa untuk Habib Sting.

"Semoga tempat ini menjadi berkah, rizki bagi Habib Sting, saya berharap tetap sehat dan menjadi penolong bagi orang lain," tutur Ahok.

Terakhir, Ahok menyampaikan kepada warga sekitar agar tidak perlu khawatir lagi. Sebab, Makam Mbah Priok tidak akan digusur atau disengketakan lagi. Sebab, semua landasan hukumnya sudah jelas.

"Makam Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007," Ahok menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya