Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dini hari tadi. Dia ditangkap bersama empat rekannya. Al Khaththath adalah koordinator aksi 31 Maret 2017.
"Jadi begini, tadi pagi tim penyidik Polda Metro Jaya Dirkrimum telah menangkap lima orang di tempat yang berbeda berkaitan dengan permufakatan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Menurut Argo, saat ini kelimanya tengah diperiksa di Mako Brimob. Argo menegaskan, kepolisian memiliki bukti atas dugaan makar yang dilakukan kelimanya.
Advertisement
"Tentunya kepolisian mempunyai alat bukti dan melakukan penangkapan ini sesuai dengan prosedur ya dan secara profesional," kata dia.
Menurut Argo, kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dan 02.30 WIB pagi.
Namun begitu, Argo mengaku penyidik masih mendalami unsur makar tersebut. Argo juga membantah penangkapan ini berkaitan dengan aksi 31 Maret.
"Enggak ada. Jadi ini kegiatan kegiatan sebelum ada aksi," ucap dia.
Kelimanya akan dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. "Iya kelima limanya kena itu (pasal makar)," ujar Argo.