Ini Penyebab Sidang Paripurna DPD Kembali Ricuh

Saat meninggalkan ruang sidang, Hemas mengatakan, rapat sudah selesai dan tidak perlu lagi ada perdebatan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Apr 2017, 20:37 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 20:37 WIB
20170403-Sidang Paripurna DPD RI-Tallo
Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad memimpin Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4). Sidang pembacaan putusan MA soal pergantian pimpinan DPD diwarnai hujan interupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kericuhan kembali terjadi dalam sidang paripurna DPD RI usai skors sidang dicabut. Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang menjadi pimpinan sidang paripurna mencabut skors untuk melanjutkan paripurna DPD yang beberapa kali sempat ricuh.

Usai mencabut skors, Hemas tiba-tiba mengatakan jika putusan sidang paripurna DPD memutuskan jika tata tertib atau Tatib DPD Tahun 2014 kembali diberlakukan.

"Tatib 2014 kembali diberlakukan," kata Hemas langsung mengetuk palu tanda sidang ditutup di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Keputusan yang diambil Hemas sebelumnya tidak melalui persetujuan anggota DPD RI yang hadir. Sontak, sikap dan keputusan Hemas tersebut kembali membuat gaduh sidang.

Hemas sendiri usai menutup sidang langsung bergegas keluar tanpa menghiraukan interupsi dari anggota DPD. Saat meninggalkan ruang sidang, Hemas mengatakan, rapat sudah selesai dan tidak perlu lagi ada perdebatan.

"Saya sudah tutup, saya langsung tutup. Sudah ada ketukan," ujar Hemas.

Dia mengatakan, Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan DPD yang awalnya lima tahun menjadi 2,5 tahun.

"Kita nanti akan membahas di program selanjutnya, yang 2,5 tahun sudah dicabut dengan Mahkamah Agung jadi itu sudah semua gugur. Jadi yang hidup kembali Tatip Nomor 1 Tahun 2014. Saya patuh pada aturan hukum," ucap Hemas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dimohonkan sejumlah anggota DPD atas Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sidang paripurna akhirnya bisa kondusif, setelah Wakil Ketua DPD RI Muhammad Farouq mengambil alih sendirian pimpinan sidang. Farouq sebelumnya mendampingi Hemas sejak sidang dimulai siang tadi.

Namun, karena masih banyak interupsi, Farouq akhirnya menskors sidang selama 15 menit untuk menenangkan anggota DPD.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya