Polda Metro Limpahkan Kasus Buni Yani ke Kejaksaan Pekan Depan

Polisi menyatakan berkas perkara kasus Buni Yani telah P21 atau lengkap oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Apr 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 18:01 WIB
20161110-Buni Yani Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi-Jakarta
Buni Yani Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Untuk pelimpahan tahap kedua, Polda Metro Jaya memastikan dilakukan minggu depan.

"Untuk kasus Buni Yani sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu. Dan nanti rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (5/4/2017).

Pelimpahan tahap dua kasus tersebut tentunya terkait penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka yang diberikan ke Kejati Jabar. Hanya saja, Argo tidak mengutarakan tanggal pastinya.

"Udah P21, nanti minggu depan kita kirim kita limpahkan tahap kedua," jelas dia.

Sementara itu, Buni Yani yang merupakan tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengaku siap menghadapi persidangan.

Dia telah mengetahui adanya kabar terkait penetapan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat soal berkas perkara kasusnya yang sudah lengkap atau P21.

"Kita akan hadapi," tutur Buni Yani melalui pesan singkat usai dikonfirmasi.

Dia menyampaikan bahwa tidak ada persiapan khusus jelang sidang tersebut. "Tidak ada. Kami sudah lama mempersiapkannya," ujar dia.

Buni Yani merupakan pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya