Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengaku prihatin terhadap kasus pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin oleh aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama.
Pangeran mengatakan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji adalah bentuk pelanggaran keimigrasian yang harus dicegah sejak awal.
"Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut marwah negara. Keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi, seharusnya jangan diloloskan karena ini masalah marwah negara yang dibawa," kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Adapun 10 calon jemaah tersebut diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi.
Sementara, Arab Saudi sendiri telah menegaskan hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran berhaji menggunakan visa non-haji.
Pangeran menegaskan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji merupakan pelanggaran prosedur keimigrasian yang harus ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.
“Harus ada perbaikan sistem pengawasan terkait jemaah haji non-prosedural ini. Sejak dulu saya telah lama mendorong perbaikan Sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji non-prosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi," paparnya.
Edukasi
Selain itu, Pangeran juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji murah menggunakan visa kerja atau umrah. Sebab, pemberangkatan haji ilegal berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri.
"Perlunya sosialiasi kepada calon jemaah agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetap bermasalah. Kasihan calon jemaah," ungkap Pangeran.
Ia mengimbau pihak Imigrasi untuk lebih teliti dan tegas dalam memverifikasi dokumen keberangkatan ibadah haji, khususnya saat memasuki musim haji. Menurut Pangeran, pencegahan di titik awal seperti bandara atau saat verifikasi paspor sangat krusial.
"Deteksi dini oleh Imigrasi itu sangat penting. Jangan sampai aparat lalai hanya karena percaya pada dokumen dari travel agent,” tambah Pangeran.
Advertisement
Penegakan Hukum
Bagi pihak-pihak yang memberangkatkan jemaah secara ilegal, Pangeran mendesak adanya penegakan hukum yang tegas. Ia juga meminta agar korban jemaah haji ilegal tidak takut untuk melapor.
"Aparat penegak hukum perlu menindak biro travel yang terbukti melakukan pelanggaran dan perlindungan hukum bagi calon jemaah yang menjadi korban penipuan harus dilakukan. Jemaah yang merasa dirugikan segera saja melapor ke pihak berwenang," pungkas Pangeran.
