Liputan6.com, Cilegon - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta Polri menjelaskan kepada masyarakat, terkait tuduhan makar yang dijeratkan kepada Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath Cs.
"Sebenarnya alasan polisi menangkap makar itu apa, yang dituduhkan makar itu apa saja, kemudian tanggapan para ahli yang tahu ini makar apa tidak, sesuai aturan hukum atau tidak," kata Ma'ruf Amin di Cilegon, Banten, Jumat 7 April 2017.
Karena belum ada penjelasan secara terbuka dari Polri, MUI tidak bisa memberikan pendapat apa pun, termasuk apakah menyalahi ajaran Islam atau tidak.
Advertisement
"MUI tidak bisa memberikan pendapat, karena permasalahannya belum jelas," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan makar jelang demonstrasi 31 Maret 2017. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.