Ma'ruf Amin: Polri Harus Jelaskan Tuduhan Makar ke Publik

Karena belum ada penjelasan secara terbuka dari Polri, MUI tidak bisa memberikan pendapat apa pun.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Apr 2017, 10:53 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2017, 10:53 WIB
20161013-Penyataan-MUI-HEL
Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Cilegon - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta Polri menjelaskan kepada masyarakat, terkait tuduhan makar yang dijeratkan kepada Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath Cs.

"Sebenarnya alasan polisi menangkap makar itu apa, yang dituduhkan makar itu apa saja, kemudian tanggapan para ahli yang tahu ini makar apa tidak, sesuai aturan hukum atau tidak," kata Ma'ruf Amin di Cilegon, Banten, Jumat 7 April 2017.

Karena belum ada penjelasan secara terbuka dari Polri, MUI tidak bisa memberikan pendapat apa pun, termasuk apakah menyalahi ajaran Islam atau tidak.

"MUI tidak bisa memberikan pendapat, karena permasalahannya belum jelas," kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan makar jelang demonstrasi 31 Maret 2017. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya