Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memutuskan tak ada perubahan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP
ERP Bakal Segera Diberlakukan
Pemprov DKI Jakarta tidak ada perubahan pada Pergub DKI Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik
Diperbarui 18 Apr 2017, 09:30 WIBDiterbitkan 18 Apr 2017, 09:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti dari Pemberian Gelar SPD, Berikut Pengertian, Jenis, dan Penulisan yang Benar
Apa Arti Cegil? Fenomena Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial
Tanpa Sabun, Ini Trik Jitu Membersihkan Blender yang Berkerak dengan 1 Bahan Alami
Arti "Poke" dalam Permainan Mobile Legends, Punya Beragam Arti dan Variasi Penggunaan
Lirik Lagu "Arti Kehidupan", Berikut Makna Mendalam di Balik Lagu Populer
Sejarah Berdirinya PKS hingga Sekarang; Berikut Sepak Terjang dan Peran dalam Politik Indonesia
Arti Penggunaan Istilah "Icikiwir" Ungkapan Populer di Media Sosial
Apa Bentuk Sedekah yang Pahalanya Paling Besar? Berlimpah dari Ketulusan Hati
Menlu AS Soroti Munculnya Ancaman Teror di Afghanistan
Pekerja di Tangerang Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 Perumahan
Bank Sentral Eropa Jajaki Teknologi Blockchain untuk Sistem Pembayaran
Upah Minimum Indonesia Terendah ke-6 di Dunia, Berikut Daftanya