Jokowi Evaluasi Aturan Larangan Jaring Cantrang untuk Nelayan

Jokowi menegaskan bakal melihat kondisi di lapangan sebelum ambil keputusan. Tapi, pemerintah akan menyiapkan solusi terbaik.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Apr 2017, 12:35 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 12:35 WIB
20170113-Jokowi-Temui-Pelaku-Industri-Jakarta-AY
Presiden Joko Widodo memberi keterangan saat melakukan pertemuan dengan pelaku industri jasa keuangan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/1). Jumlah UMKM di Indonesia terbilang cukup besar, yaitu lebih dari 50 juta UMKM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mendengar adanya keluhan dari para nelayan terkait pelarangan penggunaan jaring cantrang untuk memancing ikan. Keluhan ini kembali muncul setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang masa larangan.

Jokowi mengaku belum bertemu langsung dengan Menteri Susi Pudjiastuti untuk membicarakan permasalahan ini. Setelah adanya pertemuan, baru bisa diketahui kebijakan apa saja yang tepat atas permasalahan tersebut.

"Nanti kalau sudah berbicara dengan menteri, saya akan sampaikan kebijakan untuk cantrang ini apa," kata Jokowi di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/4/2017).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bakal melihat kondisi di lapangan sebelum memutuskan satu kebijakan. Tapi, Jokowi meyakinkan pemerintah akan menyiapkan solusi terbaik atas permasalahan ini.

"Percayalah, kalau kita akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan, tetapi saya belum bertemu dengan Menteri KKP Bu Susi," ujar Jokowi.

Kritik ini tidak hanya datang dari para nelayan. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga meminta Presiden membawa permasahalan ini ke sidang paripurna kabinet sehingga bisa segera ditemukan solusi terbaik.

"Nanti-nanti saya undang langsung saja ke Menteri KKP Bu Susi," pungkas Jokowi.

Aturan soal larangan penggunaan alat tangkap seperti cantrang dan jaring pukat atau trawl yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 memang dinilai banyak merugikan nelayan.

Pengamat Kelautan Rokhmin Dahuri, misalnya, pernah mengatakan alat tangkap ini masih banyak digunakan oleh nelayan-nelayan lokal skala menengah dan kecil.

Dia menjelaskan, jika dilihat dari dampak terhadap lingkungan, larangan alat tangkap ini memang baik. Namun dampak sosial terhadap nelayan yang patut disayangkan karena membuat banyak nelayan lokal menganggur.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya