Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa hari masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi akhirnya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB, Senin 1 Mei 2017. Dia ditangkap bersama seorang pria.
Politikus Hanura itu ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro, dan tim dari KPK.
Advertisement
Saat ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Miryam Haryani tampak mengenakan jaket biru. Dengan rambut terikat, Mantan Anggota Komisi II DPR RI itu terlihat menenteng sebuah tas.
Miryam tampak didampingi Komisaris Besar Herry Heryawan, yang memimpin Satuan Tugas perburuan Miryam.
"Miryam ditangkap dengan seorang, laki-laki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Namun, Setyo tidak merinci siapa laki-laki tersebut. "Kalau suaminya, siapa ya nama suaminya?" kata Setyo.
Laki-laki tersebut langsung diperiksa di Polda Metro Jaya untuk mengetahui peranannya dalam pelarian Miryam.
Polda sendiri tidak menahan Miryam. Setelah kepolisian memeriksa kesehatan Miryam, dia kemudian dibawa ke KPK.
Miryam Haryani dibawa ke KPK sekitar pukul 15.31 WIB. Mantan anggota Komisi II DPR itu dibawa ke KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 120 CRV.
Tak ada pernyataan apa pun dari Ketua Srikandi Hanura tersebut saat akan dibawa ke KPK. Ia yang mengenakan baju motif hitam putih itu langsung masuk ke mobil.
Politikus Hanura itu juga mengumbar senyum dan mengacungkan jempolnya saat tiba di KPK dan ditanya terkait kasusnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penangkapan buron KPK itu.
"Kita ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerja sama ini. Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," kata Agus.
Mengapa Miryam Melarikan Diri?
Polisi sedikit demi sedikit mengetahui alasan Miryam melarikan diri. "Garis besarnya karena ditetapkan tersangka oleh KPK, karena memberikan keterangan palsu, dia cukup kaget," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Iriawan menjelaskan kronologi pelarian Miryam hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Sesuai dengan surat KPK tanggal 26 April, meminta bantuan kepada kami mencari Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Miryam S Haryani. Atas dasar DPO ini kami membentuk tim gabungan dari Tim Polda Metro dan Polres Depok. Tim mulai bekerja, tembus (informasi) dan Miryam berada di Bandung," kata Iriawan.
Iriawan mengungkapkan, selama berada di Bandung, mantan anggota Komisi II DPR itu menemui beberapa kerabatnya dan berpindah-pindah tempat. Posisi Miryam di Bandung juga sempat diketahui timnya.
"Di Bandung di beberapa (tempat) kerabatnya di wilayah Waringin, berpindah ke Trans Hotel," ungkap Iriawan.
Setelah dari Bandung, Miryam diketahui berangkat ke Jakarta bersama adiknya menginap di salah satu hotel.
"Tadi malam 00.20 WIB di Grand Kemang, tim kami menangkap Miryam bersama adiknya. Lalu kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait pelariannya siapa yang membantu. Untuk perkara pokoknya di KPK dan Miryam diserahkan ke KPK," papar Iriawan.
Saat ditangkap, Miryam bersama adiknya dan tengah menunggu seseorang. Hingga saat ini, Iriawan mengungkapkan, pihaknya tengah mencari tahu siapa sosok yang tengah ditunggu Ketua Srikandi Hanura tersebut.
"Kami sedang dalami orang itu, siapa seseorang yang akan datang itu. Nah, yang penting DPO sudah dapat," kata Iriawan.
Advertisement
Keterangan Palsu
Pascapenangkapan tersebut, penyidik KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap Miryam.
"Sebagai informasi, bahwa pascaserah terima, penyidik akan lakukan pemeriksaan pada tersangka. Di mana ada 8 sampai 10 saksi sudah dimintai keterangan di perkara yang bersangkutan," kata Penyidik KPK Tesa Mahardika.
Tesa berharap, proses penyidikan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI itu tidak memakan waktu yang lama. Sehingga, dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil penyidik terhadap Miryam S Haryani.
"Kita harapkan proses penyidikan tidak memakan waktu yang lama. Sebenarnya di pemanggilan pertama dan kedua, kita harap Ibu MSH (Miryam S Haryani) bisa hadir agar tak membutuhkan waktu lama tapi ada hal-hal yang tidak dikehendaki," jelas dia.
Ketua KPK Agus Raharjo menyayangkan adanya penangkapan dan penetapan buron terhadap Miryam.
"Sebelumnya telah kita sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK," ujar Agus.
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.
KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri.
Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain Miryam, KPK kini juga membidik pihak yang menyembunyikan Miryam saat menjadi buronan KPK.
"KPK fokus selesaikan perkara inti Bu Miryam. Pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga bisa kena Pasal 21 itu kita dalami juga," kata Penyidik KPK Tessa Mahardika.