Jadi Tersangka di KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan

Sikap KPK sangat disesali lantaran tidak pernah berkoordinasi kepada kuasa hukum Miryam S Haryani.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mei 2017, 13:07 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 13:07 WIB
Miryam S Haryani tiba di KPK
Miryam S Haryani tiba di KPK (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Atas penetapan status tersangka itu, pihak Miryam mengajukan praperadilan.

"Tanggal 8 Mei, kami akan (sidang) praperadilan. Ini (Miryam) DPO bisa kami praperadilan lagi," ujar pengacara Miryam, Aga Khan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Aga sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak pernah berkoordinasi kepada kuasa hukum Miryam S Haryani. Padahal pihaknya telah berjanji akan mendatangkan Miryam pada 26 April 2017.

"Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26. Tapi sebelum tanggal 26 April, tanggal 25 April saya berikan surat bahwa ada praperadilan. Tapi enggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kita dulu," pungkas Aga.

Sebelumnya, Miryam telah ditahan dan diperiksa penyidik KPK. Mantan anggota Komisi II DPR itu sempat buron selama empat hari. Dia ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017, dini hari.

Miryam S Haryani ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang komisi pemberantasan korupsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya