Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana menyatakan, hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disetujui oleh DPR jangan dikaitkan dengan penangkapan dan penahanan Miryam S Haryani yang tak lain adalah kadernya.
"Ini tidak boleh dikaitkan dengan hak angket yg dilakukan oleh DPR, hak angket adalah persoalan lain," kata Dadang saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Dadang berujar, hak angket ditujukan karena KPK enggan membuka rekaman Miryam yang mengaku mendapat tekanan kepada Komisi III DPR.
Advertisement
"Dengan hak angket, kita hanya mempersoalkan kejelasan atas pernyataan seorang penyidik KPK yang menyatakan bahwa Miryam Haryani ditekan oleh 6 orang anggota DPR," ujar dia.
Dadang menambahkan, jika KPK tak mau memutar rekaman pemeriksaan Miryam kepada Komisi III sebagai mitra kerja, hal tersebut bisa saja berkembang menjadi fitnah karena belum terbukti kebenarannya.
"Ini perlu dibuktikan agar tidak menjadi fitnah yang merusak reputasi orang tanpa fakta. Ini yang akan didalami dalam hak angket, mengenai tata kelola data, dokumentasi dan informasi yang dilakukan oleh KPK," tandas Dadang Rusdiana.