KPK: Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Tersangka Kegiatan Fiktif

KPK menduga Budi Tjahjono melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mei 2017, 18:58 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 18:58 WIB
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan BTJ sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Budi diduga telah melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif.

Selaku direksi, dia diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan.

"Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan kedua untuk 2012-2014, di sana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," kata Febri.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. 

KPK mensangkakan Budi Tjahjanto dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya