Liputan6.com, Jakarta - Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi didakwa menerima suap pengadaan satelit monitor di Bakamla. Eko yang juga Plt Sekretaris Utama Bakamla ini menerima suap sebesar SGD 100 ribu, USD 10 ribu, USD 78.5 ribu dan 10 ribu Euro.
Jaksa Penuntut Umum KPK Krisno Anto Wibowo mengatakan, terdakwa Eko menerima sejumlah uang tersebut dari Fahmi Darmawansyah melalui dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Baca Juga
"Pemberian tersebut berupa janji atau hadiah yang diberikan karena kekuasaan, atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Jaksa Krisno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
Advertisement
Jaksa Krisno mengatakan, Fahmi Darmawansyah dan kedua anak buahnya menyuap Eko yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan satelit monitoring bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya, yakni Bambang Udoyo dan Nofel Hasan.
Penyuapan tersebut dimaksudkan agar perusahaan milik suami Inneke Koesherawati PT Melati Technofo Indonesia berhasil memenangkan lelang proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla senilai Rp 220 miliar.
Suap berawal ketika Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Kabakamla menawari Fahmi Darmawansyah untuk bermain di Bakamla dengan syarat harus mengikuti arahan termasuk memberikan fee 15 persen agar memenangkan proyek.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Eko melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau, diancam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.