KPK Periksa Pengacara yang Diduga Desak Miryam Haryani Cabut BAP

Ini merupakan kedua kalinya Anton diperiksa oleh penyidik KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2017, 11:34 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 11:34 WIB
Gedung-KPK
Suasana di lobi gedung KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan, Minggu (19/2). Gedung 16 lantai itu menggantikan gedung lama KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Anton Taufik yang merupakan pihak yang disebut-sebut menyuruh Miryam S Haryani mencabut seluruh BAP-nya dalam persidangan kasus e-KTP, hari ini kembali diperiksa oleh penyidik KPK.

"Hari ini kami agendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Ini merupakan kedua kalinya Anton diperiksa oleh penyidik. Sebelumnya, pada Jumat 5 Mei 2017 lalu, dia telah memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Miryam S Haryani menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya