GNPF-MUI Minta Hakim Netral Soal Penangguhan Penahanan Ahok

GNPF MUI menyanyangkan pendukung Ahok yang berunjuk rasa di luar batas prosedur waktu yang telah ditentukan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Mei 2017, 13:57 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 13:57 WIB
GNPF MUI
GNPF MUI mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokat GNPF-MUI mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka meminta sikap mejelis hakim netral dalam menyikapi penangguhan penahanan atas Ahok yang divonis hakim kurungan penjara dua tahun.

Anggota Tim Advokat GNPF-MUI Muhammad Kamil Pasha menyampaikan, semua pihak harusnya dapat menghormati keputusan hakim.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, tepat memang ajukan banding. Itu kan haknya. Namun bagi pihak lain yang tidak setuju, boleh unjuk rasa asal ikuti ketentuan undang-undang," tutur Kamil di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Kamil menyayangkan pendukung Ahok yang berunjuk rasa di luar batas prosedur waktu yang telah ditentukan. Bahkan mereka dianggap melanggar undang-undang.

"Tapi yang kita lihat di sini, unjuk rasa di sini ternyata melanggar Undang-Undang. Undang-Undang menyatakan harus ada pemberitahuan H-3. Itu nggak mungkin dilakukan karena putusan tanggal 9, aksi-aksi sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan tanggal 11 kemarin pas ada libur Waisak, padahal itu hari suci Umat Budha," jelas dia.

"Kami lihat di sini ada tekanan-tekanan. Ada upaya tekanan terhadap Pengadilan Tinggi untuk memutus yang bahkan berkasnya saja belum ada di PN Tinggi. Tapi upaya sudah ada dengan kerahkan massa. Bahkan ada orang atau pihak negara asing sudah komentar tentang perkara putusan ini," lanjut Kamil.

GNPF-MUI kembali menegaskan bahwa majelis hakim dipersilakan melanjutkan perkara kasus penodaan agama Ahok sesuai prosedur yang ada. Mereka siap mengawal hakim agar dapat menjalankan fungsinya tanpa ada gangguan dari pihak lain.

"Kami enggak perlu aksi juga kalau PN ini berjalan sebagaimana mestinya. Kalau dibutuhkan untuk lindungi kemandirian hakim, nanti kita lapor KY atau ke kepolisian," Kamil menandaskan.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya