Pengacara: Rizieq Shihab Dikriminalisasi Terkait Kasus Pornografi

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, membeberkan sejumlah alasan kliennya mengatakan pemanggilannya merupakan kriminalisasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Mei 2017, 14:51 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 14:51 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab terus mangkir dari panggilan kepolisian lantaran kasusnya dinilai sebagai kriminalisasi. Kuasa hukum Rizieq, Kapitera Ampera, membeberkan sejumlah alasan kliennya mengatakan hal tersebut.

"Jelas Habib ini dikriminalisasi, pertama karena beliau tokoh sentral dalam aksi Bela Islam. Kedua, Habib ada andil dalam kekalahan Ahok di pilkada," kata dia dalam jumpa pers di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Selain itu, kecintaan Rizieq Shihab terhadap Republik Indonesia, disebut Kapitera, juga menjadi alasan kriminalisasi. "Beliau kan sangat cinta NKRI, Habib jelas menolak penjajahan dalam bentuk apa pun, sektor ekonomi atau lainnya, jadi dia dikriminalisasi," tegas Kapitera.

Lebih jauh, indikasi terhadap ancaman bangkitnya PKI, ia menambahkan, juga menjadi dugaan alasan kriminalisasi terhadap Rizieq.

"Beliau sering mengungkapkan indikasi PKI itu nyata dan memotivasi umat Islam melawannya. Habib ini bisa menyatukan seluruh umat Islam dan menyerukan bangkit di segala dimensi," tegas Kapitera.

Ada sekitar delapan kasus yang dihadapi Rizieq Shihab, mulai dari kasus pelesetan sampurasun, penodaan Pancasila yang diurus Polda Jawa Barat, kasus Palu Arit, penghinaan agama Kristen, percakapan berkonten pornografi, kasus Jenderal Otak Hansip, dan mengancam membunuh pendeta atas insiden Tolikara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya