Tim Gabungan Amankan 76 WNA Diduga Pelaku Cyber Crime

Mereka diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah gudang, Jalan Besar Tanjung Morawa, Desa Telaga Sari, Deli Serdang.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Mei 2017, 20:58 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 20:58 WIB
Reza Efendi/Liputan6.com
Petugas gabungan menangkap puluhan WNA diduga pelaku cyber crime

Liputan6.com, Medan -- Tim Gabungan Interpol, Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara mengamankan 76 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan.

Mereka diamankan dalam penggerebekan di sebuah gudang, Jalan Besar Tanjung Morawa, Desa Telaga Sari, Deli Serdang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, puluhan WNA yang diamankan terdiri dari 24 warga Taiwan dan 54 Tiongkok.

"Mereka disinyalir aksi cyber crime selama bersembunyi di gudang tersebut. Penipuan yang mereka lakukan dengan cara memeras dan menipu pejabat di Tiongkok dan Taiwan," kata Toga, Selasa (16/5/2017).

Kejahatan yang dilakukan puluhan WNA tersebut adalah dengan cara memeras korbannya dengan cara menakut-nakuti terlibat kasus korupsi.

"Mereka masuk ke Sumut sendiri-sendiri, ada dari Riau, Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Hasil interogasi sementara, mereka beroperasi belum genap sebulan," kata dia.

Diungkapkan Toga, dari pengakuan para WNA tersebut paspor yang mereka gunakan untuk masuk ke Indonesia adalah tujuan wisata. Paspor-paspor yang diamankan dari para WNA tersebut masih berlaku.

Terungkapnya kasus cyber crime ini tidak terlepas dari koordinasi pihak Interpol Tiongkok dengan Mabes Polri. Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti 4 unit laptop, 2 unit monitor komputer, 1 unit tablet Ipad,  puluhan unit HT, puluhan unit smartphone, 1 unit ,onitor CCTV, dan 2 Router Mega Wifi.

"Saat ini seluruh WNA yang diamankan sedang didata petugas. Mereka juga sedang dimintai keterangan untuk pengungkapan lebih mendalam," ujar Toga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya