Pegang Izin Kerja, 19 Pekerja Tiongkok Tetap Dideportasi

Ke-19 pekerja Tiongkok yang dideportasi itu bekerja di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

oleh M Syukur diperbarui 23 Feb 2017, 15:33 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 15:33 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Meski sudah memiliki izin bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayanraya, Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru tetap mengusir atau mendeportasi 19 pekerja asal Tiongkok.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa, izin yang dipegang belasan WNA itu dinilai terlambat karena mereka terlebih dahulu diamankan bekerja secara ilegal di lokasi tersebut.

"Sebelumnya, 19 WNA ini sudah diproses terlebih dahulu. Surat izin kerjanya baru menyusul, makanya proses deportasi dulu," kata Pria Wibawa, Rabu, 22 Februari 2017.

Pria menyebut, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi. Mereka diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju Jakarta, selanjutnya diterbangkan ke Tiongkok, kemarin.

Dengan dipulangkannya ke 19 pekerja Tiongkok itu, imigrasi sudah mendeportasi 35 warga asal Negeri Tirai Bambu ini. Sebelumnya secara bertahap, dipulangkan 14, kemudian menyusul dua orang lagi beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, kata Pria, sudah ada sekitar 77 rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterima Imigrasi. Hanya saja, rencana itu diterima setelah terungkapnya pekerja ilegal di PLTU Tenayanraya.

Perusahaan penyalur baru mengurus izin ini sejak mendapat peringatan keras dari Imigrasi. Untuk selanjutnya, Imigrasi bakal berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi dan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"RPTK dan IMTA sudah kita terima kemarin sore. Ini yang akan dibahas, bagaimana selanjutnya, apakah sisa WNA yang diamankan akan dipulangkan atau bagaimana," kata Pria.

Pria menerangkan, koordinasi ini untuk membahas apakah bisa dibuatkan KITAS (kartu izin tinggal terbatas) atau dipulangkan juga. Jika nantinya KITAS dikeluarkan, pekerja Tiongkok yang tersisa itu boleh bekerja di PLTU Tenayanraya.

Sebelumnya pada Januari 2017, Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau melakukan Sidak ke lokasi pembangunan PLTU Tenayan Raya medio Januari 2017 lalu. Di sana ditemukan 109 pekerja asing asal Tiongkok. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, diketahui 88 di antaranya tidak berizin ketika sidak berlangsung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya