KPK Periksa Dirut PT PAL soal Dugaan Suap Kapal Perang

Sebelumnya, Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2017, 13:27 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 13:27 WIB
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, terkait suap pengadaan kapal perang dari PT PAL kepada instansi pertahanan di Filipina.

Firmansyah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana, yang merupakan anak buah Firmansyah. Arief merupakan General Manager Treasury PT PAL Indonesia.

"Yang bersangkutan (Firmansyah) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," ujar juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2017).

Sebelumnya, Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang US$ 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian US$ 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai US$ 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai US$ 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun, SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya