KPK Dalami Perkara Keterangan Palsu yang Jerat Miryam Haryani

Penyidik masih fokus mencari bukti yang kuat untuk memburu orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2017, 11:24 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 11:24 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Miryam S Haryani pascaditahan KPK pada 1 Mei 2017, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

"MSH (Miryam S Haryani) hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Ini merupakan kedua kalinya politikus Hanura itu diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. Pada pemeriksaan, Jumat, 12 Mei 2017, Miryam protes terhadap penyidik KPK soal penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya. Kan saya kooperatif, kenapa saya dibikin DPO," ujar Miryam usai diperiksa penyidik.

Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih fokus mencari bukti yang kuat untuk memburu orang yang memengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.

"Kita masih fokus pemeriksaan dan cari bukti yang lebih kuat tentang apa indikasi keterangan tidak benar dan apa yang pengaruhi Miryam. Kita juga lakukan pemeriksaan kemarin ke salah satu pengacara," pungkas Febri, Jumat 12 Mei 2017.

Terkait kasus ini, KPK pun telah memeriksa sejumlah saksi seperti pengacara Anton Taufik, Elza Syarief, Andi Narogong, Farhat Abbas, dan asisten rumah tangga Miryam bernama Mini.

KPK telah menetapkan Miryam Haryani menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

Miryam diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya