Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani. Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Dia menambahkan, penyidik masih fokus mencari bukti kuat untuk membuktikan ada orang yang mempengaruhi Miryam mencabut BAP.
Advertisement
"Kita masih fokus pemeriksaan dan cari bukti yang lebih kuat tentang apa indikasi keterangan tidak benar dan apa yang pengaruhi Miryam. Kita juga lakukan pemeriksaan kemarin ke salah satu pengacara," pungkas Febri, Jumat 12 Mei 2017.
Terkait kasus ini, KPK pun telah memeriksa sejumlah saksi seperti pengacara muda Anton Taufik, Elza Syarief, Andi Narogong, Farhat Abbas, dan asisten rumah tangga Miryam bernama Mini.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
Miryam diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.