Pemprov DKI: RKPD 2018 Sesuai Visi dan Misi Anies - Sandi

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gubernur terpilih Anies Baswedan harus bisa dilaksanakan pada tahun pertama menjabat.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2017, 09:53 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 09:53 WIB
Anies-Sandiaga
Anies - Sandiaga jelang debat cagub DKI 2017, Jumat (27/1/2017). (Rezky Apriliya Iskandar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 Pasal 8 Ayat 1a, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2018 harus sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Tahapan pembahasan RKPD Tahun 2018 menjadi waktu yang tepat untuk melakukan sinkronisasi," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 22 Mei 2017, seperti dikutip dari beritajakarta.id.

Selain itu, ucap Saefullah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gubernur terpilih (Anies Baswedan)  juga harus bisa dilaksanakan pada tahun pertama jabatannya.

"Tim Sinkronisasi sudah bekerja sama dengan kami untuk membuat RKPD 2108. Kemudian, saya minta dilanjutkan dengan RPJMD, supaya sinkron," jelas dia.

Ia menambahkan, Pemprov DKI akan menampung dan mendiskusikan masukan yang diberikan Tim Sinkronisasi Anies-Sandi agar diketahui arah dan prioritas pembangunan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya