Pemprov DKI Bakal Padamkan Listrik Selama 60 Menit Nanti Malam, Ada Apa?

Pemadaman lampu serentak di Jakarta pada 9 November 2024 dimulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 09 Nov 2024, 13:04 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2024, 13:04 WIB
Situasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu malam (4/8/2019) saat mati lampu.,
Situasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu malam (4/8/2019) saat mati lampu.(Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan pemadaman listrik serentak di beberapa wilayah pada hari ini, Sabtu (9/11/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pemadaman listrik serentak ini sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021. Instruksi tersebut mengamanatkan pelaksanaan pemadaman lampu sebagai cara untuk mensosialisasikan penghematan energi dan pengurangan emisi karbon sebanyak empat kali dalam setahun. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2024.

"Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan aksi pemadaman lampu serentak pada 9 November 2024 mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB," kata Asep melaui keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Asep menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghemat energi dan mengurangi emisi GRK. Diharapkan, langkah ini juga bisa mengurangi konsumsi energi listrik dan emisi karbon, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan.

Selain itu, kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan. 

“Dengan melakukan tindakan-tindakan sederhana ini, kita dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim,” imbuh Asep.

Lokasi Pemadaman

Berikut lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, yaitu:

  1. Seluruh bangunan / gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll).
  2. Jalan Protokol dan Jalan Arteri.
  3. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota; Monumen Nasional dan air mancurnya; Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya; Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya; Patung Pemuda dan air mancurnya; Patung Pahlawan; dan Patung Jenderal Sudirman).
  4. Jalan Protokol dan Jalan Arteri pada lima Wilayah Kota Administrasi sebagai berikut:
  • Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; Seputaran Jalan Medan Merdeka (kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balaikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
  • Jakarla Utara : Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Perintis Kemerdekaan.
  • Jakarta Timur : Jalan Dr. Sumarno, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
  • Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
  • Jakarta Selatan: Jalan Prapanca Raya, Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic - Patung Pemuda), dan Jalan Rasuna Said.
  • Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemadaman lampu tersebut.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan
Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya