Kejaksaan Tetap Banding Vonis Ahok, Veronica Tan Pasrah

Kejaksaan Agung menyatakan tetap mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis Ahok

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 23 Mei 2017, 19:45 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 19:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding. Ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan tetap mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Veronica pun tak mau berkomentar banyak tentang rencana Kejaksaan Agung itu.

"Serahkan ke pihak kuasa hukum saja," ucap Veronica singkat di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya