Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding. Ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan tetap mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Advertisement
Veronica pun tak mau berkomentar banyak tentang rencana Kejaksaan Agung itu.
"Serahkan ke pihak kuasa hukum saja," ucap Veronica singkat di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).