Kaka Slank: Pak Ahok Tabah Saja, Sabar

Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Mei 2017, 19:24 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 19:24 WIB
Kaka Slank
Kaka Slank saat Konser raya 22 Tahun Indosiar, Jakarta, Rabu (11/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara. Vokalis band Slank, Kaka yang juga pendukung Ahok menuturkan, pencabutan banding ini sepenuhnya hak Ahok dan keluarga.

"Itu hak dia (Ahok) cabut banding itu. Alasannya dia cabut banding kan juga sudah jelas," kata Kaka saat ditemui di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

Dia juga berharap agar Ahok beserta keluarganya tabah dalam menghadapi vonis dua tahun penjara tersebut. "Tabah saja, sabar," ujar Kaka.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Menurut Veronica, keluarga selalu mendukung apa yang menjadi putusan Ahok. Bahkan keluarganya memberikan dukungan untuk jalani hukuman atas vonis 2 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dari pertama pada saat Bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup. Untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan. Kami dengan anak-anak dan keluarga akan men-support bapak menjalani hukuman ini," ucap Veronica di Menteng, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.

Baik kuasa hukum maupun dari pihak keluarga, ia menjelaskan, menyadari akan keputusan Ahok mencabut banding. Karena itu dengan tegas, masih kata dia, pihak keluarga tidak akan memperpanjang lagi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan.

Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017 mengatakan, Ahok dan keluarga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penistaan agama itu. Dia menegaskan, pencabutan permohonan banding tersebut bukan karena khawatir hukumannya akan ditambah.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya