Kepolisian Bogor Larang Saur on The Road Saat Ramadan

Untuk mengisi kegiatan selama ramadan, sekolah diimbau dapat mengarahkan para siswa untuk melakukan kegiatan yang lebih positif.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 25 Mei 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2017, 06:31 WIB
Tradisi Ramadan
Ramadan

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor melarang kegiatan sahur on the road selama ramadan. Larangan ini guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, sahur on the road yang biasa dilakukan pelajar sekolah maupun komunitas cenderung bersifat negatif.

Beberapa kali tawuran sempat terjadi karena dipicu oleh kegiatan ini. Puluhan remaja berkeliling pada tengah malam dengan menggunakan sepeda motor rawan terjadi gesekan dengan kelompok lain.

"Selama ini lebih banyak mudaratnya," kata Dicky, Rabu (24/5/2017).

Untuk mengisi kegiatan selama ramadan, sekolah diimbau dapat mengarahkan para siswa untuk melakukan kegiatan yang lebih positif. Dengan menyalurkan santunan atau bantuan melalui kegiatan lain selain sahur on the road.

"Lebih baik kegiatan dilakukan di yayasan yatim piatu, setelah sahur langsung salat subuh berjamaah. Itukan lebih baik," kata dia.

Selain melarang kegiatan sahur on the road, Polres Bogor juga mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping tempat-tempat hiburan malam maupun tempat penginapan selama bulan ramadan.

"Aksi sweeping justru merugikan ormas itu sendiri," kata Dicky.

Biarkan hal ini, kata dia, menjadi tugas aparat kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan. Guna mengantisipasi aksi tersebut kepolisian telah berkoordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Bogor untuk memberikan arahan kepada sejumlah ormas agar bersama-sama menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.

"Dan bagi pemilik tempat hiburan malam juga harus mentaati aturan yang dikeluarkan pemda untuk tidak beroperasi selama bulan puasa," ucap Dicky.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya