Penebang Pohon Tua di Bogor Terancam Denda Rp 250 Juta

Di antara lima pohon ada tiga pohon mahoni yang berumur 40 tahun yang ditebang ilegal oleh oknum Pemkot Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 26 Mei 2017, 10:55 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017, 10:55 WIB
Penebangan Pohon Ilegal di Bogor
Penebangan pohon secara ilegal di Kota Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Tiga pohon berusia puluhan tahun di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, ditebang secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Hal itu menimbulkan reaksi keras dari Pemerintah Kota Bogor. Mereka menyesalkan adanya penebangan pohon ilegal tersebut, yang diduga dilakukan oknum pegawai Pemkot Bogor.

Kepala Bidang Pertamanan, PJU, dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor Yadi Cahyadi menyebutkan, ada lima pohon yang ditebang tanpa izin. Tiga pohon mahoni berusia sekitar 40 tahun dan dua pohon palem putri.

"Kami akan tindak pihak penebangnya. Salah satu tindakannya adalah dipidana dan denda maksimal Rp 50 juta untuk satu pohon," kata Yadi, Bogor, Rabu 24 Mei 2017.

Yadi menjelaskan, setiap pohon yang berada di ruang terbuka hijau dilindungi Perda 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, siapapun yang akan menebang pohon harus mengajukan permohonan izin ke Wali Kota.

"Untuk itu kami sedang selidiki siapa saja pelakunya," kata dia.

Sementara, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menyayangkan penebangan lima pohon secara liar tersebut untuk membangun tempat usaha.

"Pohon-pohon ini belum waktunya ditebang. Untuk membesarkan pohon tersebut tidak mudah dan butuh waktu cukup lama," kata Usmar.

Usmar yang sempat meninjau ke lokasi penebangan pohon pada Selasa 23 Mei lalu mengaku telah mendapatkan informasi, bahwa yang menebang tiga pohon mahoni berdiameter 70 sentimeter itu, adalah oknum petugas Pemkot Bogor.

"Tapi untuk membuktikannya perlu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Namun, Usmar telah memerintahkan Bidang Pertamanan segera membuat surat untuk memproses secara hukum, terkait penebangan pohon secara ilegal ini.

"Jika memang kasus ini dilaporkan ke polisi itu tidak masalah. Terpenting bagaimana agar kejadian ini tidak terulang lagi," kata dia.

Usmar juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bogor, khususnya investor untuk menghargai dan menjaga kelestarian tumbuhan. Sebab, pohon-pohon besar di Kota Bogor jumlahnya terus berkurang, dampak pembangunan infrastruktur dan tumbang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya