Liputan6.com, Bogor - Polisi menggerebek tempat prostitusi berkedok pijat refleksi dan Spa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan pada Rabu 24 Mei Mei 2017 sore, polisi mengamankan sembilan orang, tujuh perempuan dan dua laki-laki.
Adapun sembilan orang yang ditangkap adalah antara lain FB sebagai pengelola, RN alias Nova sebagai terapis, RPC alias Monik sebagai terapis, NO alias Gina sebagai terapis, Nunu alias Rini sebagai terapis, RA alias April sebagai terapis, M alias Rara sebagai terapis, AS alias Dela sebagai terapis, dan ABN pengunjung.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya tempat mesum berkedok pijat refleksi di kawasan Ruko Centra Eropa, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Advertisement
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan tertutup. Dari penggerebekan itu mendapati tempat usaha salon dan spa terindikasi sebagai tempat mesum.
"Saat penggerebekan ada satu pasangan dengan keadaan bugil sedang bermain," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro, Kamis 25 Mei 2017.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kondom bekas dipakai, tisu, dan uang sejumlah Rp 500 ribu.
"Saat ini mereka sedang dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Bogor," kata Bimantoro.
Menurutnya, pemilik panti pijat akan dikenakan Pasal 296 KUHP, yakni perbuatan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.