Deteksi Korupsi, KPK Desak Kemendagri Perkuat Peran Pengawasan

Terlebih, APIP belum pernah berkoordinasi atau melaporkan dugaan korupsi aparat pemerintah daerah kepada KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Mei 2017, 15:21 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017, 15:21 WIB
20160614-Ketua KPK Agus Rahardjo-Jakarta
Ketua KPK Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebab, menurutnya, praktik korupsi tumbuh subur di pemerintahan daerah salah satunya akibat lemahnya pengawasan.

"Salah satu yang dibahas adalah memang terkait dengan APIP, KPK sudah merasakannya lama mengenai belum berfungsinya APIP baik yang di inspektorat atau internal lainnya," kata dia usai rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Agus mengungkapkan, peran APIP sejauh ini masih sangat lemah mengawasi tata kelola keuangan, khususnya yang berada dalam pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi.

Terlebih, APIP belum pernah berkoordinasi atau melaporkan dugaan korupsi aparat pemerintah daerah kepada KPK.

"Ini contoh real mengenai bahwa APIP itu belum memberikan kontribusi signifikan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Semoga dalam waktu dekat APIP paling tidak berperan untuk early warning system dan mencegah terjadinya penyimpangan di pemerintahan daerah," papar Agus.

Penguatan Peran APIP

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan, saran KPK sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kemendagri, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Hal itu untuk mempercepat reformasi birokrasi dan penguatan otonomi daerah.

Oleh karena itu, ia menyatakan, Kemendagri bersama KPK sejak Januari sampai Maret 2017 sudah melakukan kajian penguatan peran APIP.

"Makanya tadi sepakat kajian untuk mempercepat penataan dan terobosannya yang akan langsung disampaikan ke Presiden," ucap dia.

Tjahjo menjelaskan, KPK meminta Kemendagri agar segera merealisasikan hasil kajian penguatan peran APIP sehingga reformasi birokrasi bisa segera terwujud. Termasuk dengan penataan aparatur sipil yang selama ini peraturannya tumpang tindih dengan lembaga yang menaungi.

"Juga ada sisi lain UU dan lembaga-lembaga yang mengatur aparatur sipil begitu banyak, sampai lima lembaga yang urus aparatur ini sehingga tumpang tidih," ujar dia

Dengan perbaikan menyeluruh tersebut, Tjahjo berharap, pengawasan aparatur pemerintahan bisa lebih optimal dalam mencegah dan menindaklanjuti temuan penyalahgunaan anggaran.

"Ada proses revolusioner untuk mempercepat. Intinya kami dengan tim ke KPK itu point intinya ingin ke depannya lebih baik," harap Tjahjo.

3 Aspek APIP

Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih menambahkan, KPK dan Kemendagri berhasil menemukan masalah APIP tidak bergigi menghadapi dugaan korupsi di wilayahnya. Yaitu, karena tidak independennya lembaga tersebut. Posisi APIP sejauh ini berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Sehingga tidak bisa secara apa adanya melaporkan yang ada di dalam SKPD. Dalam hal ini kami sudah melaporkan kemungkinan kerja sama kolaborasi dengan KPK untuk pengangkatan posisi inspektorat daerah ini harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri," ungkap Sri.

Temuan kedua, lanjut dia, hal yang menyebabkan inspektorat daerah tidak mampu melaporkan perkara korupsi adalah karena minimnya SDM. Karena itu, nantinya jumlah personel APIP akan ditambah termasuk besaran anggarannya.

"Tiga hal tersebut tadi yang jadi topik kita terkait penguatan APIP di daerah," kata Sri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya