Liputan6.com, Jakarta - Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Sugito ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PNS. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengaku sempat tidak percaya dengan peristiwa yang menimpa Sugito.
"Tadinya hati kecil saya tidak percaya Pak Irjen kena kejadian ini. Beliau yang punya ide membentuk Satgas Saber Pungli," kata Eko saat jumpa pers di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Ketidakpercayaan Eko juga didasari atas kesederhanaan Sugito selama ini. Sugito tinggal di rumah sederhana di balik gang sempit, namun Eko enggan menyebutkan alamat rumah tersebut.
Advertisement
"Setelah kejadian ini, saya minta istri saya dan dharma wanita ke rumahnya Pak Irjen. Rumahnya kecil dalam satu gang. Makanya saya kurang percaya orang yang vokal seperti berliau terhadap korupsi bisa terjebak dalam hal ini," ujar dia.
Eko mengaku belum mendapatkan informasi terkait kemungkinan Sugito diminta uang oleh oknum auditor BPK.
"Saya belum dapat info. Saya baru dapat info keterangan resmi dari KPK tadi. Saya akan kasih info yang dibutuhkan ke KPK supaya proses ini bisa lancar dan cepat," Eko menandaskan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT, Jumat 26 Mei 2017.
Tujuh orang tersebut adalah ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, seorang satpam, dan SUG (Irjen Kemendes PDTT).
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Kemendes SUG, JBP, RS, dan ALS. SUG diduga melakukan pendekatan ke BPK dengan menggunakan kode 'perhatian' untuk WTP 2016.
Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita sejumlah uang Rp 40 juta di ruang ALS, yang diduga sebagai fee dari komitmen Rp 270 juta. Diduga, SUG memberikan ALS Rp 200 juta pada awal Mei 2017.
Selain Rp 40 juta, turut disita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 di ruang ALS. Namun, KPK belum mengetahui apakah uang ini terkait kasus yang sama atau tidak.