KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT di BPK dan Kemendes

KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di BPK dan Kemendes.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Mei 2017, 22:59 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2017, 22:59 WIB
KPK - OTT BPK dan Kemendes
KPK saat menggelar jumpa pers terkait OTT di BPK dan Kemendes. (Liputan6.com/Muhammad Raditiyo?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017. Operasi lembaga antirasuah tersebut dilakukan di dua tempat, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Perlu kami sampaikan setelah melakukan OTT KPK Jumat, 26 Mei di dua lokasi, dalam OTT ini diamankan tujuh orang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Tujuh orang tersebut adalah ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, dan satu satpam.

"Mereka diamankan di Kantor BPK," sebut Agus.

Kemudian, dia melanjutkan, satu orang lainnya yang diamankan yakni Irjen Kemendes SUG. "KPK telah mendatangi kantor Kemendes di Kalibata, KPK mengamankan SUG (Irjen Kemendes)," jelas dia.

Dari operasi kali ini, kata Agus, KPK menyita uang Rp 40 juta di ruang ALS, yang diduga sebagai fee dari komitmen Rp 270 juta.

"Sebelumnya (diketahui) awal Mei 2017, Rp 200 juta diduga telah diserahkan (ke ALS dari SUG)," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan selain barang bukti uang Rp 40 juta, turut disita uang senilai Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 di ruang ALS. Namun, KPK belum mengetahui apakah uang lain ini terkait kasus yang sama atau tidak.

"Uang senilai Rp 40 juta diduga uang yang (akan) diterima ALS dan uang lain ditemukan di brankas ruang kerja ALS tersebut, KPK sedang mempelajari uang ini apakah berhubungan dengan (kasus) ini atau tidak," Laode menandaskan.

OTT KPK kali ini adalah terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kemendes PDTT. SUG diduga melakukan pendekatan ke BPK. Mereka menggunakan kode yakni 'perhatian' untuk WTP 2016.

"Jadi KPK tingkatkan status penanganan perkara penyidikan ini dengan empat tersangka sementara, yakni Irjen Kemendes SUG, JBP, RS, dan ALS," tutup Laode.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya